
Polemik Dibalik Pemblokiran Rekening "Nganggur"
Failed to add items
Add to basket failed.
Add to Wish List failed.
Remove from Wish List failed.
Follow podcast failed
Unfollow podcast failed
-
Narrated by:
-
By:
About this listen
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka blokir lebih dari 28 juta rekening "nganggur" atau dormant sejak bulan lalu. Reaktivasi ini dilakukan sebagai respons atas protes masyarakat yang merasa dirugikan.
Pemblokiran merupakan tindak lanjut atas data yang dilaporkan oleh 107 bank. Sebagian besar rekening dibekukan guna mencegah penyalahgunaan, menurut PPATK.
Sepanjang 2024, tercatat 28 ribu rekening dijual untuk kepentingan judi online, lalu 10 juta rekening penerima bansos dengan dana mengendap Rp 2,1 triliun, serta 2 ribu rekening dormant milik instansi pemerintah dengan dana sekitar Rp500 miliar.
Apa yang salah? Bagaimana duduk perkaranya? Apakah blokir rekening terbukti ampuh mencegah penyalahgunaan keuangan? Bagaimana temuan dan evaluasi PPATK? Apakah kebijakan ini perlu dilanjutkan atau dibatalkan?
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Kongah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman.
Di Ruang Publik KBR kita akan bahas bersama Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Kongah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman.